Pajak Penjualan Emas: Aturan Tarif, dan Cara Perhitungannya

Banyak orang bertanya, apakah ada pajak penjualan emas? Apakah jual emas kena pajak ketika hendak mencairkan investasi logam mulia mereka? Jawaban singkatnya, ya. Ada ketentuan khusus mengenai pajak jual emas yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, besarannya berbeda-beda, tergantung pada jenis emas dan status pihak yang bertransaksi.
Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan regulasi pajak penjualan emas secara transparan, dan penting untuk dipahami oleh investor, pedagang, perorangan, maupun pabrikan emas batangan. Hal ini karena ketentuan ini menentukan seberapa besar potongan yang akan diterima dan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai dasar hukum, tarif, cara menghitung pajak penjualan emas, hingga pihak yang dikecualikan dalam pemungutan pajaak tersebut. Selengkapnya, simak pada artikel berikut!
Apa itu Pajak Penjualan Emas?
Pajak penjualan emas adalah pungutan yang dikenakan atas transaksi jual beli emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan. Negara mengatur hal ini melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak tersebut umumnya dipungut oleh pihak penjual resmi seperti pabrikan atau pedagang emas saat transaksi berlangsung, kemudian disetorkan ke kas negara. Keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli emas ini juga termasuk objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan wajib pajak dalam SPT Tahunan.
Dasar Hukum Pajak Penjualan Emas di Indonesia
Ketentuan mengenai pajak penjualan emas tidak muncul begitu saja, akan tetapi ada beberapa peraturan menteri keuangan yang saling melenglapi. Berikut beberapa regulasi yang menjadi acuannya.
1. PMK Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 menjadi dasar utama pengenaan Pph dan PPN atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, serta layanan jasa terkait emas. Aturan ini mewajibkan pabrikan, pedagang emas perhiasan, maupun pengusaha emas batangan untuk memungut PPh pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.
Namun, perlu diketahui, jika pengenaan pungutan ini terdapat pengecualian pada konsumen akhir, yaitu masyarakat yang membeli emas untuk investasi pribadi.
2. PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025
Pemerintah kemudian menerbitkan PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2025. Kedua aturan ini menyederhanakan ketentuan pajak penjualan emas, terutama untuk kegiatan usaha bulion, termasuk transaksi lembaga jasa keuangan (LJK) bulion yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perlu dipahami bahwa pembelian emas batangan oleh LJK bulion sampai Rp10 juta tidak dipungut PPh 22, sedangkan pembelian di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 0,25%.
Cara Menghitung Pajak Penjualan Emas
Setelah memahami dasar hukumnya, cara menghitung pajak penjualan emas dapat dibedakan berdasarkan jenis emas yang dijual. Emas batangan dan emas perhiasan memiliki ketentuan pajak yang berbeda.
Pajak Penjualan Emas Batangan
Pajak penjualan emas batangan akan dikenakan melalui PPh Pasal 22. Besarnya pajak tergantung pada kepemilikan NPWP:
- Memiliki NPWP: 0,25% x harga jual
- Tidak memiliki NPWP: 0,5% x harga jual
Contoh:
PT AAA menjual emas batangan senilai Rp150 juta kepada pedagang emas.
PPh Pasal 22 = Rp150 juta x 0,25% = Rp375 ribu
Jadi, pajak yang dikenakan dalam transaksi tersebut sebesar Rp375 ribu.
Pajak Penjualan Emas Perhiasan
Pajak penjualan emas perhiasan biasanya meliputi PPh 22 dan PPN. Namun, besaran PPN bergantung pada kelengkapan faktur pajak atas perolehan emas:
- Faktur pajak lengkap: PPN 1,1% x harga jual
- Faktur pajak tidak lengkap: PPN 1,65% x harga jual
- PPh Pasal 22: 0,25% x harga jual
Contoh:
Toko emas BBB menjual perhiasan senilai Rp50 juta kepada konsumen dengan PPN 1,65%.
PPN = Rp50 juta x 1,65% = Rp825 ribu
Dengan demikian, total pembayaran setelah PPN menjadi Rp50,825 juta, belum termasuk pungutan lain jika berlaku.
Ringkasan Perhitungan
Jenis Emas | Jenis Pajak | Tarif |
Emas batangan | PPh Pasal 22 (ada NPWP) | 0,25% |
Emas batangan | PPh Pasal 22 (tanpa NPWP) | 0,5% |
Emas batangan | PPh Pasal 22 | 0,25% |
Emas batangan | PPN (faktur lengkap) | 1,1% |
Emas batangan | PPN (faktur tidak lengkap) | 1,65% |
Pihak yang Dikecualikan dari Pajak Jual Emas
Tidak semua transaksi pembelian emas akan dikenakan PPh Pasal 22. Pihak yang mendapatkan pengecualian ini diantaranya:
- Konsumen akhir, yaitu masyarakat yang membeli emas untuk penggunaan pribadi atau investasi.
- Wajib pajak dengan PPh final UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
- Bank Indonesia dalam transaksi yang memenuhi ketentuan.
- Transaksi melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi.
Dengan adanya pengecualian tersebut, konsumen yang membeli emas untuk kebutuhan pribadi atau investasi tidak perlu membayar PPh Pasal 22 atas pembelian tersebut.
Pahami Pajak Penjualan Emas Sebelum Bertransaksi
Memahami aturan pajak penjualan emas membantu Anda mengetahui berapa potongan yang dikenakan dan kapan pajak tersebut diberlakukan. Dengan begitu, Anda bisa memperkirakan biaya transaksi dan melaporkan kepemilikan atau keuntungan dari emas yang sesuai dengan ketentuan.
Jika Anda sedang mencari emas logam mulia bersertifikat, Kitkat Gold, atau emas custom, kunjungi laman emasmurniasli.co.id untuk katalog lengkapnya. Anda juga bisa berkonsultasi pada tim kami untuk menemukan emas sesuai kebutuhan investasi atau hadiah. Konsultasi sekarang→
Pertanyaan Umum
Siap Jual atau Cek Emas Anda?
Temukan outlet Raja Emas terdekat dan datang langsung, buka setiap hari.